Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Polewali Mandar
Nomor 53 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi
serta Tata Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Polewali Mandar. Selengkapnya : KLIK DISINI
a).
Kecamatan merupakan unsur koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan
publik, dan pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan yang dipimpin oleh Camat
berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris
Daerah.
b). Kecamatan Matangnga dalam
melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi :
1. Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum;
2. Pengordinasian kegiatan pemberdayaan
masyarakat;
3. Pengordinasian upaya penyelenggaraan
ketenteraman dan ketertiban umum;
4. Pengordinasian penerapan dan penegakan
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
5. Pengordinasian pemeliharaan prasarana dan
sarana pelayanan umum;
6. Pengordinasian penyelenggaraan kegiatan
pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
7. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
kegiatan desa dan kelurahan;
8. Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah
yang ada di kecamatan; dan
9. Pelaksanaan tugas yang dilimpahkan oleh Bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
Kabupaten.
>>